MCNEWSULTRA.ID, Tirawuta – Musim pandemik Covid-19 ikut menjadi tantangan serius jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk tetap berupaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020.
Saat sebagian KPU daerah mengajukan penambahan anggaran guna kebutuhan pengadaan Alat Pelindung Diri (APVD) guna mengantisipasi potensi Pandemi Covid-19, Namun KPU Kolaka Timur justru tidak akan mengajukan usulan tambahan anggaran.
Bagaimana pertimbangan teknisnya berikut bincang-bincang mcnewsultra.id dengan Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias, Jumat (26/6/2020).
Musim Pamdemi Covid-19, sejumlah KPU di daerah sudah gelisah minta tambahan anggaran guna membiayai kebutuhan APD. Bagaimana KPU Koltim sendiri, butuh suntikan dana APD juga ?
Sejauh ini kami tetap komitmen dengan kesepakatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 31 Miliar. Artinya sampai sekarang kami tidak mengusulkan anggaran tambahan untuk membiayai APD.
Relatif ini menjadi tantangan serius komisoner, khususnya kami di KPU Koltm karena di satu sisi mesti bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 Kolaka Timur, namun di sisi lain kami juga harus kedepankan prinsip keselamatan pada jajaran badan adhock dan masyarakat sebagai wajib pilih.
Lalu bagaimana anda menyiasati anggaran APD dengan dana yang sudah teralokasi habis untuk semua kebutuhan tahapan?
Untuk semua tahapan memang sudah ada alokasi anggarannya minus anggaran APD. Tetapi dalam perjalanannya saat puncak Pandemi Covid-19 ada beberapa tahapan yang harus dibatasi karena efek PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Misalnya, perjalanan dinas keluar daerah baik tujuannya bersifat rapat koodinasi, sosialisasi maupun konsultasi tidak sepenuhnya optimal berjalan. Setelah kami hitung kebutuhan APD dan melihat item-item anggaran yang tidak digunakan. Maka kami putuskan restrukturisasi anggaran saja ketimbang mengusulkan tambahan anggaran.
Sebagian teknis tahapan kabarnya berubah karena pelaksanaannya harus berbasis protokol kesehatan. Bagaimana langka kebijakan KPU Koltim terkait hal itu?
KPU ini lembaga hirarki jadi sudah pasti kami merujuk pada aturan lebih tinggi. Nah KPU RI sudah menerbtkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Substansi poin dari Regulasi itu mengatur apa-apa saja ?
Kalau membaca isi, edaran itu menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih wajib mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
Yang mau diatur meliputi tahapan apa lagi?
Tahapan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.
Selain itu, para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.
Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.
Tradisi lazim plkada banyak berubah ya, berarti prinsip social distancing dan psyhcal distancing mengikat juga unsur penyelenggara dalam berinteraksi?
Jelas SE mengatur juga soal itu. Poinnya adalah para penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter bila digelar pertemuan tatap muka langsung. Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain.
Bahkan, KPU tidak memperbolehkan petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas.
Mengantisipas kepadatan wajib pilih pada hari H pemlihan, ada perubahan keputusan dari KPU Koltim sendiri?
O Iya ada, salah satunya jumlah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya kami tetapkan 290 TPS kini bertambah menjadi 303 TPS. Pertmbangannya karena aturan baru mengharuskan maksimal jumlah pemilih 500 orang dalam satu TPS. Sebelumnya itu maksimal bisa sampai 800 orang.
Informasi tambahan, saat ini KPU Koltim sedang melaksanakan tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tanggal 24 Juli-14 Juli 2020. (**)