MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini lebih mendorong strategi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Salah satu pendekatannya adalah terus memaksimalkan kegiatan Monitoring Control for Prevention (MCP) dengan tujuan membangun lingkungan pemerintahan yang lebih baik.
“Dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah, kita (KPK) menggunakan istilah MCP, ini agak kebarat-baratan. Kita masih cari Bahasa Indonesianya yang pas,” tutur Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Niken Ariati.
Penegasan itu diungkap saat dia menghadiri Seminar Strategi Pencegahan Korupsi guna meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (12/4/2021).
Menurut dia, Indonesia memang variatif pemdanya, dari 542 pemda ada sebagian sudah baik tata kelola pemerintahahannya, angka MCP di atas rata-rata nasional. Misalnya, Provinsi Bali nilai MCP sekira 88 persen.
“Tetapi apa iya Provinsi Bali tidak berisiko korupsi, oh tetap saja risiko itu ada. MCP itu ibarat kita hanya bangun sarana dan prasarana ibadah, soal orang mau salat atau tidak, itu pilihan masing-masing orang. Tetapi tetap kita dorong,” katanya.
Dari agenda MCP itu, kata dia, KPK melihat ada delapan area yang membutuhkan perbaikan untuk mencegah korupsi. Penetapan delapan area itu meliputi aitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa.
Lalu mencakup perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
“Kami berdiskusi dengan deputi penindakan, mana sih area yang harus kita tutup. Misalnya 60 persen kasus yang ditangani deputi penindakan ada di pengadaan barang dan jasa, kita benahi di situ. Oh ada lagi kasus perizinan, yah kita tutup lagi celah korupsinya,” terang Niken.
Dia menambahkan, secara keseluruhan tata kelola pemerintahan daerah atau MCP di wilayah Sultra di mata KPK relatif membaik untuk tahun 2020. Hanya saja penilaian itu masih akan diuji lagi tingkat akurasinya.
“Tahun 2020 itu karena kendala Pandemi Covid-19 dan sebagainya. Banyak rekan di daerah yang mau verifikasi dokumen hanya bisa remote sensing atau jarak jauh saja. Tetapi nanti di 2021 ini kita akan cek ulang akurasi semua dokumennya,” tandasnya,” tandasnya.
Terkait kinerja APIP sebagai pengawas internal, Niken mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Sultra karena sudah memberikan dukungan penuh, utamanya dari sisi ketersediaan anggaran.
“Cuma permasalahan APIP ada di performance atau kemampuan audit. Khususnya dari aspek Probity audit yang melakukan pemeriksaan atau investigasi secara mendalam. Kualitas pelaporan mesti ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan, pemerintah provinsi sangat berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Itu dibuktikan dengan membangun kerjasama erat antara Inspektorat daerah dengan beberapa jajaran lembaga penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.
Terkait pelaksaan seminar, gubernur menyampaikan, seminar ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra dengan pemprov pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.
Beberapa poin dalam nota kesepahaman tersebut meliputi pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah. Terakhir, pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
“Untuk mencapai pemerintahan yang bersih, tidak hanya butuh antusiasme yang kuat, namun juga dibutuhkan sebuah tekad kuat. Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi oleh KPK, merupakan salah satu dari upaya nyata dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya. (***)
Reporter : Juhartawan