
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS Perubahan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Kebijakan umum anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Sulkarnain dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari di gedung dewan setempat, Rabu (19/8/2020).
Dalam penyampainnya, Wali Kota Sulkarnain mengungkapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 tersebut masih difokuskan untuk refocusing dan realokasi penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain itu, di APBD-P tersebut, Pemkot Kendari juga perlahan akan menuntaskan kewajibannya kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan.
“Didokumen KUPA-PPAS Perubahan ini, kita juga melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik itu penyesuaian penerimaan dana transfer pemerintah pusat ke daerah dan rasionalisasi terhadap PAD sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih logis terhadap kemampuan keuangan daerah yang kita miliki untuk membiayai kegiatan pembangunan disisa Tahun Anggaran 2020 ini,” tuturnya.
Di APBD-Perubahan itu juga, lanjut Sulkarnain, pihaknya memasukan rencana pembangunan infrastruktur rumah sakit, jalan dan jembatan yang akan dibiayai melalui pembiayaan daerah berupa pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional oleh Kementerian Keuangan melalui PT. SMI di Tahun 2021 mendatang.
“APBD-Perubahan Kota Kendari Tahun 2020 terdiri dari pendapatan yang turun sebesar Rp 251 miliar dan belanja yang juga turun Rp 245 miliar. Sementara, pembiayaan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 28 miliar jika dibandingkan dengan APBD awal 2020,” ringkasnya. (**)
Reporter : Juhartawan