Anggaran Belanja Daerah Kolaka Utara Dipangkas Rp80 M

0
1122
Ketua Banggar DPRD Kolut, Busra Daming (kanan). Suasana serah terima dokumen hasil penetapan APBD-P Kolaka Utara Tahun 2025 (kiri)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (8/9/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan mendalam antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin, ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Muhammad Idrus, yang mewakili Pemerintah Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Busra Daming dari Fraksi NasDem, menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif dan transparan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Meski terdapat perbedaan pendapat dalam prosesnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi untuk menyempurnakan kebijakan anggaran ini,” ujarnya.

Perubahan APBD 2025 Kolut saat ini menunjukkan penyesuaian signifikan akibat kondisi fiskal terkini.

Rinciannya Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp101,96 miliar, dari semula Rp1,121 triliun menjadi Rp1,019 triliun.

Lalu belanja daerah dikurangi sebesar Rp80,1 miliar, dari Rp1,153 triliun menjadi Rp1,073 triliun.

Penurunan ini dirinci sebagai berikut, belanja operasi turun Rp75,54 miliar. Belanja modal turun Rp2,21 miliar. Kemudian belanja tidak terduga turun Rp2,35 miliar.

Belanja Transfer tercatat Naik Rp9,3 juta. Namun defisit anggaran meningkat dari Rp32,13 miliar menjadi Rp53,98 miliar.

Terakhir, pembiayaan yang mencakup Penerimaan pembiayaan naik Rp19,85 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang Rp2 miliar.

Dalam pidato resmi bupati dibacakan oleh Pj Sekda Muhammad Idrus, dijelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah.

“Prinsip kehati-hatian dan optimalisasi kami terapkan tanpa mengorbankan layanan dasar kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski anggaran dipangkas, fokus pembangunan pada program prioritas nasional dan daerah tetap diutamakan.

“Anggaran akan kami konsentrasikan pada program yang berdampak langsung, seperti penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, dan pemberantasan narkoba,” paparnya.

Di akhir pidato, Idrus mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bersinergi.

“Dengan semangat gotong royong, mari kita wujudkan Kolaka Utara yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan program kerjanya sesuai dengan kerangka anggaran yang baru. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini