ADD Kolut Dipangkas Rp14 M, Rata-Rata per Desa Anjlok ke Rp600 Juta

0
456
Kepala BKAD Kolaka Utara, Buhari

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara mengonfirmasi bahwa Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKAD Kolaka Utara, Buhari dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

“Jika dibandingkan dengan TA 2025, pagu Dana Desa mengalami penurunan cukup signifikan,” ujarnya.

Pada 2025, total pagu Dana Desa (DD) mencapai Rp97,26 miliar, sementara untuk 2026 turun menjadi Rp85,90 miliar. Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp14,08 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran dana ke desa 2026 terdiri dari empat komponen utama yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp70 miliar, Dana Desa (DD) dari APBN Rp85.908.449.000.

Lalu Bagi Hasil Pajak Daerah Rp1,108 miliar dan Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp217,6 juta.

Buhari menegaskan, alokasi di BKAD masih bersifat block grant (gelondongan).

Penghitungan dan pembagian detail ke masing-masing dari 127 desa di Kolut merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Besaran per desa tidak seragam. Ditentukan oleh status desa (tertinggal, berkembang, maju), jumlah penduduk, dan kondisi geografis seperti jarak dan akses,” jelasnya.

Ia memperkirakan, rata-rata DD per desa pada 2026 akan berkisar pada angka Rp500-600 juta, turun dari sebelumnya yang bisa mendekati Rp1 miliar.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan syarat administratif yang ketat yaitu Dana Desa (DD) dicairkan dalam dua tahap dan Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan dalam tiga tahap.

Pencairan tahap pertama biasanya dimulai sekitar Maret, dengan syarat utama desa telah menyelesaikan penyusunan APBDes sesuai petunjuk teknis DPMD.

Buhari juga mengingatkan mekanisme pertanggungjawaban.

Pencairan tahap berikutnya tidak akan dilakukan jika laporan pertanggungjawaban (SPJ) untuk tahap sebelumnya belum diselesaikan oleh desa yang bersangkutan.

“Proses verifikasi SPJ tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPMD,” ungkapnya.

Konfirmasi ini memberikan kejelasan kepada pemerintah desa dan publik mengenai kondisi anggaran mereka di tahun mendatang, sekaligus menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan administrasi yang tertib di tingkat desa. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini