
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menjelaskan, sudah menjadi komitmen pihaknya untuk segera menyelesaikan Perda tentang Penyandang Disabilitas. Pasalnya, hak-hak mereka sudah sepantasnya menjadi perhatian.
“Mudah-mudahan, karena keterbatasan mereka juga mendapat keadilan. Mereka adalah warga Kota Kendari yang juga sama haknya dengan kita semua,” tuturnya saat ditemui awak mcnewsultra.id, Selasa (05/12/2023).

Politisi PKS itu merincikan, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Kendari tahun 2019, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 884 jiwa dari berbagai kalangan usia. Jumlah ini tentu lebih besar lagi di tahun 2023.
Untuk diketahui, DPRD Kota Kendari melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menggelar dialog bersama Rumpun Perempuan Sultra (RPS) guna membahas percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas menjadi Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut akan digenjot agar secepatnya ditetapkan.
“Paling lama akan ditetapkan pada Januari 2024,” tukasnya. (**)
Repoter : Johartawan



