2 September, Pemkab Kolut Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah

0
516
Rapat koordinasi anta jajaran membahas persiapan PTMT sekolah di wilayah Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akhirnya mengizinkan sekolah untuk jenjang TK hingga SMP melakukan pembelajaran tatap muka pada Rabu (2/9/2021).

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dihadiri Asisten II Andi Syamsuddin, TNI-POLRI, BPBD, Dinkes, dan Kasat Pol PP, Senin (30/8/2021).

Kepala Dinas Dikbud Kolut, Muhammad Idrus mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dibolehkan dengan ketentuan seluruh sekolah wajib menyiapkan sarana dan prasarana sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Ada 16 indikator yang harus dipenuhi semua sekolah diantaranya membuat SK tim satgas pendidikan, jadwal jam pembelajaran, Standar Operasional Prusedur (SOP)  pembelajaran tatap muka dan penanganan kesehatan,” terang Idrus.

Kewajiban syarat lainnya adalah harus ada rekomendasi orang tua siswa, koordinasi dengan satgas kecamatan dan Dinas Dikbud selama proses PTMT selaku pihak yang terus mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran.

Jarak duduk siswa selama proses PTMT di semua jenjang pendidikan, tuturnya, baik TK, SD, dan SMP itu 1,5 meter. Lalu sesuai instruksi bupati untuk tatap muka jenjang pendidikan TK hanya dihadiri 33 persen dari jumlah sisiwa setiap kelas. Sedangkan khusus SD dan SMP sebanyak 50 persen dari populasi siswa setiap kelas.

“Itu berlaku bagi sekolah yang memenuhi standar pemenuhan jumlah kelas. Misalanya SD dan SMP standar pemenuhan jumlah kelasnya itu 27 orang per kelas. Jadi yang boleh ikut hanya sekitar 13 sampai 14 siswa perkelas. PAUD/TK standarnya 20 jadi yang boleh ikut 10 orang per kelas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dikbud Kolut, Ismail, S.Pd menjelaskan proses tatap muka terbatas berlangsung selama empat jam waktu atau 240 menit.

“SMP bisa menggunakan waktu maksimal 4 jam, SD 3 jam, dan TK/PAUD bisa 2 jam dengan begitu siswa pulang sekolah paling lambat pukul 12.00 wita dan TK/PAUD paling lambat pukul 10.00 wita,” tuturnya.

Untuk teknis proses tatap muka atau jadwal belajar di setiap jenjang pendidikan di kembalikan ke sekolah masing-masing.

“Ada sekolah yang menggunakan sistem sip, maksudnya dalam satu kelas hari ini masuk duluan kemudian besok belajar online dan digantikan oleh siswa lainnya,” tukasnya.

Menurut Ismail sebelum PTMT digelar tanggal 2/9/2021. Dikbud Kolut akan membuat petunjuk teknis (Juknis) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

“Insyaallah besok juknisnya sudah kelar dan akan diteruskan ke sekolah-sekolah sebagai acuan mereka,” pungkasnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini