Diduga Indisipliner, Oknum ASN Konkep Diperiksa

0
977

MCNEWSULTRA.ID, LANGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), tengah memeriksa dugaan indispliner oknum Staf UPTD Puskesmas Waworete, Samsul (32), akibat melanggar instruksi bupati dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal larangan keluar daerah dan mudik selama Pandemi Covid-19.

Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) bernomor 863/621/2020 telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Konkep, Cecep Trisnajayadi.

Kepala UPTD Puskesmas Waworete, Hasrawati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5), membenarkan ihwal terbitnya SPP terhadap salah satu pegawainya itu.

Hasrawati menjelaskan, oknum tersebut beralasan keluar daerah untuk mengikuti pelatihan aplikasi puskesmas.

Dan telah mengantongi izin dari Kepala Tata Usaha (KTU).

“Saya tanyai, pelatihan apa dan siapa yang menggelar pelatihan tersebut? Ia menyebut, pelatihan tentang aplikasi. Tanpa menyebut instansi apa yang melakukan pelatihan tersebut. Justru katanya dia merasa dirugikan karena harus membeli paket internet padahal ini merupakan kepentingan Puskesmas Waworete,” ujar Hasrawati menirukan keterangan terperiksa.

Lanjut, Hasrawati, jika memang benar ada pelatihan, mestinya ada surat pemberitahuan. Kemudian yang berhak merekomendasikan keikutsertaannya adalah kepala puskesmas, bukan KTU.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan surat balasan hasil pemeriksaan kepada Dinas Kesehatan maupun BKPSDM Konkep untuk diproses lebih lanjut.

“Terkait, apakah yang bersangkutan melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Nanti BKPSDM yang putuskan, termasuk sangsi apa yang akan diberikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, larangan keluar daerah dan mudik bagi ASN di tengah Pandemi Covid-19 berlaku nasional. Yakni, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari aturan pusat tersebut, Bupati Konkep Amrullah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443/590/2020. (**)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini