MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Secara bertahap Pemerintah Provinsi Sultra mulai menanggalkan predikat sebagai daerah terbanyak pejabat pelaksana tugas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Usai melantik pejabat sekdaprov definitif, pemprov juga segera melantik 12 pejabat kepala dinas maupun kepala biro definitif.
Seluruh pejabat eselon II itu bakal mengisi pos jabatan di lingkup 12 OPD meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Berikutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak), Dinas Pariwisata (Dispar).
Tiga pejabat lainnya akan menempati posisi sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Sultra, Biro Administrasi Pembangunan Setda Sultra dan Biro Administrasi Perekonomian Setda Sultra.
“Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah kami (pemprov), Sekda Ibu Nur Endang sendiri mengambil surat rekomendasi itu dari Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto,” ungkap Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, Rabu (19/8/2020).
Tahap selanjutnya, kata dia, sisa menunggu persetujuan kepastian jadwal pelantikan dari gubernur selaku pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Berdasarkan rekomendasi KASN proses pelantikan pejabat baru berlangsung minggu depan.
“Sesuai hasil assessment saya lihat yang lolos tiga besar rata-rata berstatus pelaksana tugas. Umumnya sudah memenuhi syarat-syarat majerial dan tidak salah kalau diakomodir,” terangnya.
Informasi sebelumnya, pemprov mengumumkan nama pejabat yang dinyatakan lulus presentase dan wawancara akhir dalam seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkup Pemprov Sultra. Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor 29/JPT.P/VI/2020.
Ada 36 pejabat berkompetisi dalam lelang jabatan 12 kepala OPD. Masing-masing OPD ada tiga nominasi pejabat dan siapa terpilih tergantung keputusan gubernur selaku user pengambil kebijakan. (***)
Reporter : Juhartawan