12 Juli, Batas Akhir Verfak Dukungan Halim-Untung

0
406
Kodiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konkep, Badran, S.Sos. (FOTO : Ist)

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menegaskan masa Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Halim – Untung akan berakhir 12 Juli mendatang.

Artinya, PPS mempunyai sisa waktu empat hari, untuk menyelesaikan verfak tersebut.

Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Konkep, Badran menjelaskan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan verfak sampai batas waktu ditentukan.

“Saat ini, PPS bersama Bawaslu dan dibantu Liaison Officer (LO)/tim penghubung, terus melakukan sensus validasi data pendukung Halim-Untung sesuai dituangkan dalam formulir B1 kwk dan KTP,” jelas Badran saat diwawancarai, Rabu (8/7/2020).

Badran melanjutkan, setelah hasil verfak diselesaikan PPS, selanjutnya dikumpulkan kepada PPK untuk diplenokan, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten.

“Hasil rekapan pleno kecamatan oleh PPK dilakukan pada tanggal 13-19 Juli 2020 nanti,” pungkasnya.

“Kalau seandainya Bapaslon ini belum memenuhi syarat jumlah minimum, berarti tanggal 25 sampai 27 Juli itu, mereka masukkan dokumen perbaikannya. Kemudian, dilakukan verfak perbaikan itu tanggal 8 sampai 16 Agustus,” timpalnya.

Untuk bisa berlaga di Pilkada Konkep nanti, Badran menyebut, pasangan Halim-Untung harus memenuhi syarat dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 25.268.

Artinya, harus mengantongi sedikitnya 2.527 KTP dukungan.

“Dukungan sementara yang memenuhi syarat admnistrasi mencapai 2.921 KTP. Hanya saja, ini belum final karena ada tahapan verfak,”jelasnya. (**)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini