MCNEWSULTRA.ID, Makassar – PT Taspen (Persero) KCU Makassar segera merealisasikan pembayaran pensiun 13 para pensiunan. Proses tersebut mulai berjalan pada Senin, 10 Agustus 2020 di kantor bayar kantor perbankan dan pos.
Menurut Branch Manager PT Taspen KCU Makassar Judhi Budi Wirjanto, pembayaran gaji 13 PNS pensiunan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.05/2020. 106/PMK.05/2020.
“Merujuk pada regulasi itu maka dasar pembayaran pensiun 13 itu adalah gaji pensiun bulan Juli 2020. Nah bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun 1 Agustus 2020 maka pembayaran Pensiun 13 dilakukan oleh instansi aktif saat menjadi PNS,” ujarnya didampingi para manager KCU Makassar.
Diterangkan pula, ketentuan besaran Pensiun 13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan dan tanpa tunjangan beras.
“Gaji 13 pensiunan itu hanya dikenakan potongan pajak. Tidak boleh ada potongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga. Jad kami tegaskan penerima gaji 13 pensiunan terima bersih setelah dipotong pajak. Di luar nggak ada ya,” tegasnya.
Informasi lain, lanjutnnya, khusus untuk penerima pensiun atau penerima tunjangan lebih dari satu penghasilan yang bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan atau jumlah lebih besar.
“Tetapi ada pengecualian dari ketentuan sebelumnya, untuk penerima pensiun dan tunjangan sekaligus dalam status janda atau duda, maka tetap dapat kedua-duanya. Misalnya ya sebagai penerima pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda atau duda,” jelasnya.
“Jadi mulai Senin nanti, silahkan ke kantor bayar, tetapi tolong patuhi aturan protokol kesehatan, hindari antrean atau penumpukan khusus bagi penerima yang ingin menerima tunai agar aman dari Covid-19. Lebih aman sih kalau mengambilnya di ATM atau smart Card saja,” imbuhnya. (**)
Reporter : Abdullah